Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset yang terkait dengan Tersangka kasus dugaan korupsi Duta Palma, Surya Darmadi berupa satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.
Hal itu dilakukan pada Selasa 23 Agustus 2022 bertempat di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Rincian Kerugian Kasus Surya Darmadi Senilai Rp 78 Triliun
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan rincian nilai kerugian pada kasus penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun. Nilai tersebut berasal dari beberapa hal.
Pertama, kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp 421,84 miliar.
Kedua, kerugian keuangan negara berupa nilai produksi tandan buah segar (TBS) di kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp 9,65 triliun.
Ketiga, kerugian perekonomian negara yang berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69,12 triliun.
Burhanuddin menyatakan, perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara tidak dilakukan secara asal-asalan karena perhitungan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di 3 Provinsi, Salah Satunya Hotel di Bali
Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus Duta Palma Group, Jaksa Agung mengatakan terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila telah ada bukti lainnya.
"Kalau ada bukti bukti lainnya, siapapun saya sikat," kata Burhanuddin usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman dan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa," ujar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News