Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan rincian nilai kerugian pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group milik Surya Darmadi).
Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.
Nilai tersebut berasal dari beberapa hal. Pertama, kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp 421,84 miliar.
Baca Juga: 32 Aset Surya Darmadi Termasuk Gedung Duta Palma Diamankan, Kejaksaan Akan Sita Lagi
Kedua, kerugian keuangan negara berupa nilai produksi tandan buah segar (TBS) di kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp 9,65 triliun.
Ketiga, kerugian perekonomian negara yang berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp Rp 69,12 triliun.
Burhanuddin menyatakan, perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara tidak dilakukan secara asal-asalan karena perhitungan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus Duta Palma Group, Jaksa Agung mengatakan terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila telah ada bukti lainnya.
"Kalau ada bukti bukti lainnya, siapapun saya sikat," kata Burhanuddin usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman dan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi.
Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian LHK
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa," ujar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News