kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Covid-19 melonjak, pemerintah minta masyarakat perketat protokol kesehatan


Rabu, 16 Juni 2021 / 13:35 WIB
Kasus Covid-19 melonjak, pemerintah minta masyarakat perketat protokol kesehatan
ILUSTRASI. Pemerintah minta masyarakat memperketat protokol kesehatan mengingat ada lonjakan kasus Covid-19.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus positif Covid-19 terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Bahkan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah lonjakan kasus lebih dari 30 kali lipat dalam sepekan.

Sementara DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kenaikan kasus yang paling signifikan, dalam 10 hari tercatat kasus meningkat lebih dari 300%. Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengalami kenaikan kasus Covid-19 hingga 107%, bertambah 445 kasus dalam satu hari saja pada 10 Juni.

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga meminta masyarakat kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan. Dengan pelaksanaan protokol kesehatan begitu yang disiplin, maka penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan potensi penularan bisa dihindari.

Baca Juga: Antibodi terhadap vaksin Covid-19 bisa turun gara-gara stres

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak. Arya juga menekankan agar masyarakat juga menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Mematuhi protokol kesehatan merupakan bentuk menjaga diri kita dan juga orang di sekitar kita. Menghindari penularan COVID-19 di lingkungan kita," ujar Arya dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (16/6).

Selain itu, pemerintah daerah dan juga pihak terkait lainnya diharapkan kembali menegakkan protokol kesehatan di wilayah. Bagi pelanggar protokol kesehatan, Arya berpandangan, dapat diberi sanksi yang lebih tegas.

"Penegakan protokol kesehatan harus dilakukan demi keselamatan masyarakat," ujar Arya.

Sebagai informasi, pada pekan ini ada 12 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye menjadi zona merah. Yakni Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan (Sumatera Utara), Lima Puluh Kota dan Dharmasraya (Sumatera Barat), Siak dan Kuantan Singingi (Riau), Tebo (Jambi), Ciamis dan Bandung Barat (Jawa Barat), Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Bima (NTB).

Selain 12 kabupaten/kota yang dari zona oranye menjadi zona merah, perlu juga diwaspadai 10 kabupaten/kota yang saat ini berada pada zona oranye dengan skor mendekati zona merah. Di antaranya Pati, Brebes dan Semarang di Jawa Tengah, Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru di Riau, Muara Enim di Sumatera Selatan, Tanah Datar di Sumatera Barat, Dairi di Sumatera Utara, Bintan di Kepulauan Riau dan Sumba Tengah di NTT.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Zona merah corona terus bertambah, di pulau Jawa naik pesat per 13 Juni 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×