Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Kemudian, Hamdan membacakan kesepakatan terkait fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan (lantunan adzan, ayat suci, dll), dan konsolidasi sosial di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.
"Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait Pandemi," terang Hamdan.
Terakhir, Hamdan membacakan, untuk kepentingan syiar Islam, melalui Iduladha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, Pemerintah bersama MUI dan Ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan 9 Dzuhijjah 1442 H/18 Juli 2021 malam.
"Dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan Ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah Rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi," pungkasnya.
Selanjutnya: DPR himbau seluruh komponen terlibat dalam percepatan vaksinasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News