kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   -32.000   -1,16%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Kasasi ditolak, Yamaha belum tentukan langkah hukum selanjutnya


Rabu, 22 Mei 2019 / 16:54 WIB


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait perkara kartel pasar motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia.

"Terus terang saya belum bisa berkomentar karena sampai saat ini kita belum menerima pemberitahuan putusan kasasi," kata Kuasa Hukum Yamaha Asep Ridwan, Rabu (22/5).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Honda dan Yamaha beberapa waktu lalu. Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2017 yang menyatakan bahwa Honda dan Yamaha telah terbukti melakukan aktivitas kartel pasar motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia.

Seperti diketahui, KPPU membawa pekara ini ke persidangan untuk membuktikan apakah benar antara Yamaha dan Honda telah melakukan persekongkolan harga motor skutik atau praktik kartel.

Hasilnya, keduanya terbukti melakukan praktik kartel. Hal itu dilihat dari adanya dua surat elektronik (email) dari Presiden Direktur Yamaha, Yoichiro Kojima kepada tim internal perusahaan pada 2014 silam. Dalam kedua email itu, Ia menyatakan Yamaha harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan Honda.

Sebelum mengirimkan email, keduanya juga terbukti melakukan pertemuan di lapangan golf. Atas tindakannya, Yamaha didenda sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×