Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara empat karyawan PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang menggugat tiga direksi dan perusahaannya terus berlanjut. Opsi damai pun disebut kuasa hukum penggugat masih dibuka dengan ketentuan harus ada kejelasan mengenai damai yang seperti apa.
Nikodemus Rawulunubun kuasa hukum para penggugat menerangkan perihal damai yang sempat disampaikan kuasa hukum tergugat haruslah jelas bagaimana substansinya. "Kalau soal damai, sebelumnya kita sudah sampaikan dalam gugatan kami, kalau prinsipal kami mengingkan haknya, damainya seperti apa. Bisa diihat gugatan kami, penuhi saja hak-hak klien kami, kesanggupan mereka berapa disampaikan," terang Nikodemus saat ditemui Kontan.co.id, Sabtu (2/1).
Selama ini dijelaskan kuasa hukum penggugat bahwa pihak tergugat hanya kuasa hukumnya saja yang datang saat persidangan. Hal terebut dinilai pihak penggugat jika menginginkan opsi damai hendaknya yang bersangkutan haruslah datang agar dapat mencari titik temu dari permasalahan dengan nomor perkara nomor 859/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta pada 2 November 2018 lalu.
"Damai itu kita inginkan, tapi kembali lagi damai seperti apa, dia bilang damai tapi tidak datang prinsipalnya, nah kuasa hukumnya juga tidak memberikan putusan yang jelas terkait keinginan prinsipal mereka," sambung Nikodemus.
Selama hakim belum mengetuk palu dijelaskan Nikodemus damai terbuka lebar, namun kembali lagi perlu lebih jelas lagi damai haruslah jelas bagi kedua belah pihak. "Kita damai tapi sudah jelas kebutuhan kita apa sudah ada di gugatan, ketidaksanggupan mereka apa gitu. Boleh sekali damai tapi mari ketemuan dan yang punya kepentingan yaitu kedua belah pihak" tutur Nikodemus dari Kusnadi and Patner kuasa hukum penggugat. Tuntutan yang diajukan para penggugat antara lain material senilai Rp 10 miliar dan imaterial senilai Rp 5 miliar.
Mengenai kehadiran dijelaskan Niko apabila prinsipal atau tergugat tak dapat hadir memang diperbolehkan, namun kembali kejelasan apa yang diinginkan pihak tergugat juga harus disampaikan dengan jelas. "Boleh tidak datang tapi diberi wewenang prinsipal mereka ingin apa, saling berikan list keinginan damai, nah list itu nanti jadi hasil putusan hakim mediator, ada hal kesepakatan nilai bersama apa yang harus dijaga bersama," jelas Nikodemus.
Dalam berita Kontan sebelumnya dijelaskan Kuasa hukum para penggugat Kusnadi dari Kusnadi & Partner lantaran para direksi melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat disebutkan oleh Kusnadi lantaran perseroan tak pernah membentuk lembaga bipartit, sebagaimana kewajiban dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Para tergugat adalah PT Sepatu Bata Tbk (BATA) (tergugat 1) dan tiga direksinya: Inderpreet Sigh Bhatia (tergugat 2), Ricardo Lumalessil (tergugat 3), dan Piyush Gupta (tergugat 4) digugat empat pegawainya. Sedangkan penggugat adalah: Budiharta (penggugat 1), Donny Hilianton (penggugat 2), Agus Setiawan (penggugat 3), dan Abdullah (penggugat 4).
Agenda sidang selanjutnya adalah masuk ke materi perkara yang diharapkan kuasa hukum penggugat dan kliennya pihak tergugat dapat datang dalam persidangan. Terlebih opsi damai sudah disebutkan oleh kuasa hukum tergugat saat sidang Desember 2018 lalu.
"Yang sudah pasti sesuai prosedurnya dilanjutkan, mereka kemarin tidak datang tapi tetap perkara dilanjutkan. Tapi jika sejalannya perkara yang sudah masuk materi mereka ingin damai dan jelas seperti apa sangat boleh, dan kalau disepakati dan klien kami tidak keberatan jadi nanti bisa disampaikan di sidang berikutnya," tambah Nikodemus.
Sejauh ini, Kontan.co.id tengah berupaya meminta tanggapan dari kuasa hukum direksi BATA untuk konfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News