Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa para karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali dipekerjakan.
Hal ini disampaikan Yassierli usai menghadiri rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator Nurma Sadikin di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli usai rapat.
Baca Juga: Kemnaker Kawal Pemenuhan Hak Buruh Sritex yang Terkena PHK
Menurut dia, hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group.
Yassierli akan memastikan hak berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujar Yassierli.
"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto juga mengatakan akan ada pembukaan kembali PT Sritex.
Menurut dia, hal tersebut bakal diiputuskan dalam dua pekan ke depan.
"Harapan kami seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk pekerjaan yang baru, tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari," ujar Slamet.
Baca Juga: Kurator Akan Putuskan Investor Penyewa Aset Sritex dalam Dua Minggu Kedepan
Diketahui, pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Selanjutnya: Aset Kustodian BCA Tembus Rp 430 Triliun pada 2024, Tumbuh 21% YoY
Menarik Dibaca: Promo 3.3 The Body Shop, Parfum-Body Wash Diskon 50% sampai 6 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News