kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tak Lagi Tilang Manual, tapi Pakai ETLE


Jumat, 21 Oktober 2022 / 18:28 WIB
Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tak Lagi Tilang Manual, tapi Pakai ETLE
Anggota polisi lalu lintas menghentikan kendaraan saat Operasi Patuh Jaya di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Senin (20/9/2021). Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tak Lagi Tilang Manual, tapi Pakai ETLE


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Kapolri juga meminta jajaran Korlantas melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

Kemudian, Korlantas diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggotanya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas. 

Jajaran Korlantas perlu menampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme. Personel juga diimbau mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. 

Baca Juga: ETLE Mobile Diberlakukan Di Surabaya, Ini Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online

Selanjutnya, isi telegram mencatat bahwa personel diminta melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Sigit juga meminta Korlantas menerapkan sistem reward dan punishment atau hadiah dan hukuman. Hal ini agar anggota yang berprestasi dan berinovasi diberikan reward sementara anggota yang melanggar aturan diberikan hukuman. 

Lalu, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani standar operasional prosedure (SOP) serta tidak melakukan kegiatan yang kontra-produktif. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Sejam Jadi, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bandung 14 Juli 2022

Selain itu, Korlantas juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual, tapi Pakai ETLE"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×