kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kapolri dinilai turunkan wibawa Polri


Jumat, 24 April 2015 / 11:44 WIB
Kapolri dinilai turunkan wibawa Polri
ILUSTRASI. Pungutan cukai atas plastik dan MBDK baru akan diterapkan pada tahun depan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengaku kecewa terkait dilantiknya Komjen Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri. Menurut dia, masyarakat bisa menilai kelayakan Budi untuk menempati posisi strategis di institusi Polri jika melihat rekam jejak Budi yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Tindakan Kapolri ini semakin menurunkan wibawa kepolisian di mata rakyat," ujar Abdullah, Jumat (24/4).

Abdullah menuturkan, pada hari pelantikan Budi, ia mendengar percakapan beberapa orang mengenai Budi saat menaiki transportasi umum. Ia mengatakan, orang-orang tersebut menghujat Polri karena melantik Budi dan menuding ada skenario politik di baliknya.

"Memangnya kami bodoh sampai tidak mengetahui sandiwara di antara Presiden, elite politik, dan legislatif?" kata Abdullah menirukan percakapan tersebut.

Abdullah lantas ikut percakapan dan meminta penjelasan apa yang dimaksud dengan "skenario". Orang itu, kata Abdullah, mengatakan bahwa sudah diatur jika Budi akan menjadi Kapolri setelah Jenderal Pol Badrodin Haiti menyelesaikan masa baktinya selama 15 bulan ke depan.

"Setelah itu, BG akan melanjutkan kepemimpinannya. Berarti skenario Presiden, elite politik, dan legislatif akan berlaku," kata Abdullah.

Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Wakapolri meskipun masalah hukumnya belum selesai. Kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan dapat dilanjutkan atau tidak.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung melimpahkannya kepada Polri. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×