kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapan Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka? Ini bocorannya


Jumat, 24 September 2021 / 04:00 WIB
Kapan Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka? Ini bocorannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Saat dihubungi Kompas.com, 4 Agustus 2021, Louisa membenarkan adanya golongan yang tidak akan lolos saat mendaftar Prakerja tersebut. 

"Betul sekali," kata dia. 

Pada laman prakerja.go.id, satu KK diketahui hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Sehingga, pastikan lagi kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Pendaftar apakah harus menganggur? Jawabannya tidak. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. 

Baca Juga: Hasil seleksi gelombang 21 kartu prakerja diumumkan

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja

Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah: 

  • Pencari kerja Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja 

Baca Juga: Kartu Prakerja gelombang 21, begini cara cek lolos atau tidak sebagai peserta

Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. 

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Daftar Kartu Prakerja? Ini cara cek status kelulusan Gelombang yang Anda daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×