Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluhkan tindakan sejumlah pengusaha atau pelaku usaha perikanan pemilik kapal ikan yang enggan menerima observer atau pemantau kapal di kapal ikan milik mereka. Padahal, kehadiran para observer di setiap kapal ikan yang berlayar di wilayah Indonesia amat dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadinya tindakan pencurian ikan atau illegal fishing sebagaimana yang marak terjadi belakangan ini.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf mengatakan observer memiliki peranan penting dalam mengawal kebijakan kelautan dan perikanan. Peran observer sangat dibutuhkan terutama dalam mencegah Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang saat ini tengah menjadi fokus KKP.
Terkait hal itu menurut Gellwynn, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) terus menyeleksi, melatih para observer hingga siap untuk ditempatkan sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (observer on-board). “Mudah-mudahan kebutuhan dunia usaha bisa kita penuhi dengan ketersediaan observer yang ada,” ujar Gellwynn, Rabu (18/2).
Menurut Gellwynn, saat ini untuk kebutuhan pengelolaan perikanan tangkap, selain data statistik dan logbook, data dari pemantauan observer sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya IUU Fisihing. Permasalahan utama yang dihadapi pada kegiatan penempatan observer pada tahun 2013 dan 2014 adalah masih rendahnya kesediaan dan kepatuhan pelaku usaha umtuk menerima observer untuk ditempatkan di kapal perikanan yang dimiliki dan dioperasikan. "Sehingga jumlah observer yang ada belum semuanya termanfaatkan," imbuh Gellwynn.
Gellwynn menuturkan, kebijakan ini diterbitkan karena pelaku usaha tidak taat dengan peraturan yang telah dibuat pemerintah. Sehingga, menurutnya perlu tindakan untuk menyelamatkan aset negara yang dengan bebas diperjual belikan tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Kebanyakan kapal perikanan langsung menjual ikan mereka ke luar tanpa tercatat dan tanpa didaratkan terlebih dahulu ke Tempat Pendaratan Ikan. Tentu ini membuat kita rugi.
Nantinya apabila masih ada oknum-oknum yang tidak mematuhi aturan ini, maka izin akan kami tahan sampai semua prosedur dilengkapi dengan baik. Karena apabila pelaku usaha tertib dalam menempatkan tenaga observer di kapalnya, maka semua data perikanan yang keluar akan tercatat dengan baik dan menjadi pemasukan bagi negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News