Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
AMBON. Setelah kapalnya ditenggelamkan, sebanyak 72 ABK kapal KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069 yang saat ini tengah menjalani karantina di pusat karantina Kantor Imigrasi Ambon akan dideportasi ke negara asalnya.
Puluhan ABK kapal asing pencuri ikan ini akan dipulangkan ke negaranya masing-masing yakni ke Thailand dan ke Kamboja sambil menunggu masa karantina berlangsung. “Para ABK kedua kapal yang ditenggelamkan itu akan dideportasi ke negaranya masing-masing. Saat ini mereka sudah berada di pusat karantina Kantor Imigrasi Ambon,”ungkap Panglima Komando Armada Timur (Pangkormatim) Laksamana Muda Arie Sembiring kepada wartawan, Minggu (21/12).
Menurutnya, dua kapal asing itu ditenggelamkan karena terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tanpa disertai dokumen dan izin penangkapan ikan oleh pemerintah indonesia.
“Kapal-kapal ini terbukti mencuri ikan di perairan indoonesia tanpa menggunakan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 desember 2014. Putusan ini menjadi dasar bagi TNI AL untuk menggelamkan kapal pencuri ikan tersebut.
KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355 menangkap dua kapal asing berbendera Papua Nugini itu bersama enam kapal lainnya saat sedang melakukan aktivitas pencurian illegal di perairan Indonesia tepatnya di laut Arafura 3 pekan lalu. (Rahmat Rahman Patty)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News