kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawa kembali tax amnesty ke tujuan awal


Selasa, 30 Agustus 2016 / 17:11 WIB
Bawa kembali tax amnesty ke tujuan awal


Reporter: Adinda Ade Mustami, Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Program pengampunan pajak dinilai telah menimbulkan keresahan. Keresahan dipicu oleh ketakutan masyarakat akan sanksi jika tidak mengikuti amnesti. Mereka berharap tax amnesty kembali ke tujuan awal, menarik dana di luar negeri.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai telah melenceng dari ide awal. Jika sebelumnya program ini untuk menjaring dana konglomerat yang melarikan hartanya ke luar negeri agar bisa masuk ke dalam negeri, faktanya saat ini rakyat biasa juga menjadi sasaran program ini, dengan sanksi membayar tebusan.  

Inilah yang membuat masyarakat saat ini kebingungan dan resah. Salah satunya dialami Shita Laksmi, pegawai di lembaga swadaya masyarakat.

Awalnya dia mengira program ini hanya untuk pengusaha yang melarikan uangnya ke luar negeri agar patuh membayar pajak. "Ternyata bagi orang biasa juga perlu ikut," kata Shita, kepada KONTAN, Senin (29/8).

Sebagai pegawai biasa yang hartanya bersumber dari gaji bulanan, Shita dan suaminya memiliki aset berupa saham, deposito, dan unitlink dengan jumlah yang tidak banyak. Aset itu dimilikinya dari menabung. Sebelumnya dia mengira harta yang sudah kena pajak itu tidak perlu dilaporkan, namun ternyata itu harus deklarasikan dan akan dikenai denda juga.

Shita beserta suami berencana mengikuti program tersebut, namun  urung dilakukan mengingat informasi yang dia terima masih simpang siur. Dia mengaku, informasi yang didapat saat menghadiri sosialisasi terkait amnesti berbeda dengan informasi yang ada di media masa. "Nanti kami akan ke kantor pajak untuk menanyakan langsung," jelas Shita.

Dengan menanyakan langsung, dia berharap informasi yang didapatnya makin jernih. Sebab, informasi sejumlah teman-temannya yang telah mengikuti program ini juga berbeda dengan apa yang didapat dalam forum dan pemberitaan.  

Pengalaman teman-temannya pun satu sama lain berbeda. Ini menunjukkan bahwa petugas pajak tidak sama dalam menyampaikan informasi amnesti pajak.

Melencengnya tujuan tax amnesty ini juga diprotes Hani Juliusandi dalam petisi yang dilansir change.com. Hingga Senin (29/8) malam, petisi itu sudah ditandatangani 6.308 orang. Jumlah itu  diperkirakan akan bertambah sampai petisi ini disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Beragam komentar di situs itu pun muncul. Salah satunya dari Alfi Rustam. Menurut Alfi, tax amnesty harus sesuai misi awalnya yaitu menarik uang dari luar negeri.  "Jangan hanya karena  kepepet, kelas menengah ke bawah yang jadi sasaran," katanya.

Hal yang sama diungkapkan Yudi Dahlan. Menurutnya  tidak adil jika seorang karyawan yang tidak mencantumkan kepemilikan rumah dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dikenakan denda. Padahal saat membeli sudah membayar PPN dan PBB. "Seharusnya hanya koreksi SPT saja, tanpa bayar denda," katanya.

Menanggapi keresahan masyarakat tadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi bilang, timbulnya keresahan masyarakat terjadi karena tingginya animo masyarakat terhadap program tax amnesty.

"Bukan karena masyarakat tidak memahaminya," katanya. Selain itu, menurutnya, keresahan juga timbul karena masyarakat menyegani Ditjen Pajak.

Sebagai solusinya, Ken bilang, Ditjen Pajak menawarkan fasilitas pembetulan surat pemberitahuan (SPT) bagi masyarakat yang yakin telah membayar pajak secara benar dan tidak mau memanfaatkan tax amnesty. Dengan fasilitas tersebut, kata Ken, pihaknya juga tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Ketentuan itu menurutnya telah dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). "Kami sudah keluarkan Perdirjen per hari ini, tentang yang dimasalahkan itu," katanya, Senin (29/8). Peraturan Dirjen Pajak itu bernomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Ken menjelaskan, Perdirjen itu mengatur sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hanya berpenghasilan dari pensiunan, masyarakat yang sumber penghasilannya hanya dari satu sumber, atau masyarakat dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Ini untuk mengatasi sejumlah keluhan masyarakat," katanya.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×