kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kandidat Belum Curi Start Kampanye


Senin, 14 Mei 2012 / 09:33 WIB
Kandidat Belum Curi Start Kampanye
ILUSTRASI. Proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), anak usah PT Barito Pacific Tbk (BRPT)


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru bergulir mulai 24 Juni sampai 7 Juli 2012 mendatang. Tapi, sejumlah pasangan calon sudah mencuri start dengan memasang iklan di media massa, baliho, spanduk, poster, dan stiker di jalan-jalan Ibukota RI, sesaat setelah mereka memproklamirkan pencalonan.

Ramdansyah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, menegaskan, bila ada pasangan calon yang melanggar aturan kampanye, bisa kena sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan. "Jika ternyata terbukti melakukan politik uang atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada para pemilih, pasangan calon gubenur dan wakil gubernur tersebut bisa didiskualifikasi," tegasnya, kemarin.

Namun, menurut Ramdansyah, apa yang sudah dilakukan beberapa kandidat DKI 1 dan 2 dengan memasang iklan, poster, dan lainnya hingga menghadiri acara-acara undangan pihak ketiga, tidak termasuk kampanye.

Ramdansyah bilang, berdasarkan Pasal 1 ayat 23 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2012, kampanye adalah kegiatan kandidat yang mensosialisasikan visi dan misi, agar mempengaruhi masyarakat untuk memilihnya. "Jika tak ada anjuran untuk memilihnya, itu bukanlah kampanye. Jadi, harus dibedakan antara kegiatan kampanye dengan sosialisasi," ujarnya.

Untuk pasangan calon yang telah beriklan di media massa, Panwaslu juga menganggap pariwara itu hanya sebatas iklan politik. Tetapi, kalau ditemukan pasangan calon tersebut telah sengaja membeli blocking time dan menggunakan banyak atribut kampanye dan partai, serta ajakan untuk memilih, maka mereka bisa dikenakan sanksi.

Makmun Amin, tim sukses Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli, mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI . "Kami masih menunggu keputusan KPUD yang 16 Mei akan memberikan aturan jelas dan rinci, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Reinhard Parapat, koordinator hukum dan advokasi Faisal Basri - Biem Benjamin, menuturkan, selama 40 hari ke depan, pihaknya akan melakukan konsolidasi di basis komunitas pendukung, pelatihan juru kampanye, pematangan program, serta persiapan kampanye.

Catatan saja, akhir pekan lalu KPUD menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Fauzi - Nahrowi mendapat nomor 1, Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria (2), Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama (3), Hidayat Nurwahid -Didik J. Racbini (4), Faisal-Biem (5), dan Alex Noerdin -Nono Sampono (6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×