kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kamis ini, KPK panggil istri eks Menpora Imam Nahrawi


Kamis, 24 Oktober 2019 / 10:51 WIB
Kamis ini, KPK panggil istri eks Menpora Imam Nahrawi
ILUSTRASI. Penyidik KPK dijadwalkan memanggil dua saksi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, hari ini. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil dua orang saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, hari ini. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. 

Baca Juga: Begini penilaian sejumlah pakar terhadap posisi Mahfud MD sebagai Menkopolhukam

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi)," kata Febri dalam keterangannya. 

Satu orang saksi lainnya adalah seorang pihak swasta bernama Shirley F Gerung. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9). 

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. 

Baca Juga: Menkumham dan Jaksa Agung diisi parpol, Jokowi dinilai tak serius penegakan hukum

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex. 

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Ini, KPK Panggil Istri Eks Menpora Imam Nahrawi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×