kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kalla : Semua Harus Berhemat


Jumat, 25 Juli 2008 / 22:16 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Para pemilik mal, restoran dan hotel bersiaplah untuk memangkas pemakaian listrik. Soalnya pemerintah akan lebih serius untuk menerapkan kewajiban penghematan listrik bagi sektor-sektor tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui pemerintah memang akan mengeluarkan SKB penghematan energi untuk sektor komersial seperti mal, restoran dan hotel. "Sebab mereka tidak mungkin dipindahkan ke hari Sabtu Minggu, jadi pemakaian listriknya harus dibatasi," ujarnya di Istana Wapres, Jumat (25/7).

Selain sektor komersial, Wapres juga meminta sektor industri dan sektor rumah tangga ikut menghemat listrik agar beban puncak PLN berkurang. "Semua sektor harus berhemat," tegasnya. Ia juga optimis jika ketiga sektor tersebut berhemat maka krisis listrik bisa diatasi dan tidak akan terjadi lagi pemadaman listrik bergilir.

Terkait SKB pengalihan jam kerja, Wapres menjelaskan jika pengalihan jam kerja dilaksanakan maka tidak akan ada lagi pemadaman.  Ini bisa terjadi tentunya karena beban puncak PLN akan terdistribusikan ke hari Sabtu dan Minggu. Kalla juga menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyusun cluster-cluster pengalihan jam kerja, akibatnya SKB belum bisa diterapkan. "Akhir bulan ini baru bisa efektif," tambahnya.

Sebelumnya, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM J Purwono mengatakan pemerintah akan mengeluarkan SKB untuk sektor komersial pada bulan Agustus. Menurut dia, SKB itu akan segera ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan. Purwono juga mengatakan, SKB tersebut akan mengatur penghematan energi di sektor bisnis untuk menurunkan pemakaian listrik 10 hingga 20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×