kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kak Seto: KPK tak boleh paksa DM


Kamis, 23 Mei 2013 / 22:29 WIB
ILUSTRASI. Cara Ampuh Mengecilkan Pipi Tembeb Secara Alami


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak memanggil paksa DM, pelajar sekolah menengah kejuruan, yang menjadi saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. DM telah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi.

Seto yang biasa disapa Kak Seto ini menyarankan, KPK memeriksa DM dengan mendatangi kediamannya. "Memang sesuai undang-undang perlindungan anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa," kata Seto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/5/2013), seusai mengunjungi seorang tahanan KPK untuk keperluan konsultasi.

Selain itu, menurut Seto, pemeriksaan DM juga memerlukan mediator atau pihak ketiga, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Komnas Anak. Dia mengatakan, mediator diperlukan agar pemeriksaan nanti tidak bernuansa kekerasan.

"Karena takutnya itu justru melanggar hak-hak anak jadi sebaiknya tidak dengan paksaan," ungkap Seto.

Seto juga mengatakan, proses hukum KPK bisa berdampak secara psikologis bagi DM. Tidak semua anak, katanya, siap untuk berhadapan dengan hukum. DM dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia dipanggil sebagai saksi bagi Luthfi Hasan Ishaaq. Diduga, DM memiliki hubungan khusus dengan Luthfi. Terkait pemeriksaan DM, sebelumnya KPK menyatakan bisa memanggil paksa dia jika memang diperlukan dalam penyidikan.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×