kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KAHMI batalkan pertemuan dengan SBY


Selasa, 26 Februari 2013 / 22:14 WIB
KAHMI batalkan pertemuan dengan SBY
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

BOGOR. Rencana Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari Kamis (28/2) lusa akhirnya dibatalkan. Pihak KAHMI menyatakan, pembatalan karena waktu pertemuan dengan Presiden SBY itu sangat singkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KAHMI, Mahfud MD usai bertemu SBY di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor (26/2). Menurut Mahfud, pertemuan yang singkat membuat KAHMI sulit melakukan persiapan. "Jadi kami bicara dengan presiden minta ditunda dulu," ujar Mahfud.

Mahfud membantah jika pembatalan pertemuan terkait dengan status Anas Urbaningrum, yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, organisasi yang dia pimpin tidak akan tersandera hanya karena salah satu anggota KAHMI bermasalah.

Dari penjelasannya, Mahfud bilang, pembatalan pertemuan dengan SBY hanya bersifat penundaan. Selain waktu pertemuan terasa pendek, juga disebabkan pengurus KAHMI yang berasal 30 daerah di seluruhnya Indonesia butuh waktu untuk mempersiapkan diri. 

Setelah membatalkan pertemuan dengan SBY, KAHMI belum menjadwalkan waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan dengan presiden. Namun begitu, presidiun KAHMI, Fuad Bawazier mengatakan, pembatalan pertemuan dengan SBY karena ditetapkannya Anas sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×