Sumber: Kompas.co |
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengusulkan pengenaan pajak infrastruktur bagi pemilik kendaraan. Pajak ini dapat digunakan untuk mengembangkan jaringan transportasi yang lebih baik di Tanah Air.
"Pajak infrastruktur ini nantinya ditanggung oleh pemilik kendaraan dan dananya digunakan untuk membangun jalan dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas," kata Ketua Umum Kadin Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11) malam.
Menurut Suryo, hal tersebut merupakan terobosan dan hasil pemikiran anggota Kadin untuk menyikapi persoalan infrastruktur dan kemacetan lalu lintas di Jakarta dan kota-kota besar lain. Ia mengatakan, kemacetan lalu lintas sekarang ini sudah mengganggu aktivitas dunia usaha dan dicemaskan akan mengganggu Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi yang menarik.
Ia berpendapat, jaringan jalan yang dibutuhkan adalah jalan bertingkat yang memerlukan keterlibatan masif dari pihak swasta untuk ikut membiayai. Dalam rangka peningkatan logistik, Kadin mengusulkan agar Indonesia memberi prioritas pada peningkatan sarana transportasi baik di darat maupun di laut. "Pada prinsipnya Indonesia sudah waktunya untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi transportasi darat," katanya.
Kementerian Perhubungan menginginkan moda transportasi massal bus rapid transit (BRT) dapat diimpelementasikan di seluruh ibu kota provinsi. Saat ini diperkirakan baru 10 ibu kota provinsi yang menggunakan BRT dalam sistem transportasi kota.
"Kementerian Perhubungan mengharapkan pada akhir 2014, semua ibu kota propinsi di Indonesia sudah menerapkan pelayanan BRT untuk angkutan perkotaan di wilayah mereka," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kemenhub Djoko Sasono. Djoko mengatakan, BRT di sejumlah kota lain belum terselenggara secara penuh, antara lain karena terdapat keterbatasan infrastruktur, seperti belum memiliki jalur sendiri sebagaimana bus transjakarta di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News