Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang sejumlah insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 sampai di akhir tahun 2022.
Namun saat ini, masih ada sejumlah insentif pajak yang sedang berjalan sampai September 2022, yaitu insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP properti. Sampai saat ini belum kejelasan nasib kedua insentif tersebut, diperpanjang atau tidak.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Diana Dewi mengatakan, sektor otomotif dan properti di Indonesia memiliki multiplier effect yang sangat besar terhadap perekonomian nasional, di mana kegiatan usaha kedua sektor tersebut juga mencakup ratusan jenis industri nasional lainnya.
Selain itu, Diana menyampaikan, sektor otomotif dan properti juga memiliki kesamaan yakni sama-sama pernah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Meski kedua sektor tersebut sudah kembali bergairah, namun saat ini masih belum kembali di masa pra pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ekonom dan Pengusaha Sepakat Diskon Pajak dan Rumah Tidak Perlu Diperpanjang
"Kedua sektor ini kembali bergairah, terlihat dari perkembangan kedua sektor ini (otomotif dan properti) yang menggembirakan, namun saat ini untuk dikatakan kembali pulih memang masih belum pada taraf itu," ujar Diana kepada Kontan.co.id, Senin (25/7).
Oleh karena itu, dirinya menyarankan pemerintah untuk tetap perlu memberikan stimulus kepada kedua sektor tersebut untuk dapat kembali menopang perekonomian nasional. Terlebih lagi, kedua sektor tersebut juga termasuk bidang usaha yang banyak mempekerjakan tenaga kerja (padat karya) yang tentu berdampak luas terhadap.
Selain itu, Diana melihat kondisi perekonomian yang masih belum pulih dan masih diliputi oleh ketidakpastian global, sehingga pemerintah perlu mengkaji kembali untuk memberikan insentif pajak, khususnya bagi manufaktur dibidang lain yang padat karya.
"Serta indutri pariwisata yang beberapa bulan terakhir mulai menampakkan perkembangannya," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2022, Sokong Pemulihan Ekonomi
Sementara itu, Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia Ajib Hamdani mengatakan, perpanjangan kedua insentif pajak tersebut harus berdasarkan dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Selain itu juga, perlu dianalisis perihal pemanfaatan dan realisasinya, mengingat insentif tersebut sifafnya segmented, bukan bersifat bersifat umum seperti insentif lainnya.
"Menurut pandangan saya, keputusan diperpanjang atau tidaknya sebaiknya menunggu perkembangan pandemi selama dua bulan ke depan," kata Ajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News