kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kadin minta insentif PPh 22 impor dan diskon angsuran PPh 25 tidak dicabut


Kamis, 03 September 2020 / 16:05 WIB
Kadin minta insentif PPh 22 impor dan diskon angsuran PPh 25 tidak dicabut
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tetap melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Wakil Ketua Kadin, Shinta Kamdani, mengatakan, tahun depan dua insentif perpajakan tersebut masih diperlukan, meski ekonomi Indonesia diramal memasuki masa pemulihan.

Sepanjang ekonomi belum pulih ke sediakala, seperti periode sebelum dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dirasakan oleh dunia usaha.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap memberikan insentif pembebasan PPh 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga insentif ini sangat membantu cashflow perusahaan,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Kamis (3/9).

Menurut Shinta,  sambil ketiga insentif tersebut berjalan diberikan, pemerintah bisa melakukan evaluasi per semester atau gradual per triwulan. Sehingga, pada saat kondisi dunia usaha dirasa sudah cukup baik maka yang sifatnya DTP bisa dihentikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif PPh Pasal 21, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan PPh 22 Impor tidak diberikan lagi di tahun depan.

“Insentif perpajakan kita tetap lakukan. Tetapi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh 22 Impor tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9).

Adapun, Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×