Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha tampaknya kurang happy dengan adanya aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE), namun tidak semua keberatan pengusaha lantaran masalah pajak atau insentif.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan tiap sektor usaha memiliki struktur keuangan atau biaya dan profit yang berbeda. Untuk itu, dia berharap ada skema lain di luar 30% dari DHE yang harus disimpan selama tiga bulan.
“Contohnya 10% atau 20% (dari DHE) dengan periode yang lebih singkat dari tiga bulan untuk jenis produk atau sektor yang lebih padat modal dan profit yang lebih rendah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (13/3).
Chandra tak memungkiri, keluhan para pengusaha yang paling banyak selama ini terkait arus kas (cashflow). Menurutnya, dengan adanya aturan 30% dari DHE di tahan selama tiga bulan tersebut tidak mudah bagi pengusaha untuk mengatur cashflow.
Baca Juga: Tolak Kebijakan DHE Manufaktur Wajib Disimpan Dalam Negeri, Ini Alasan GPEI
Menurutnya, dana tersebut akan digunakan pengusaha untuk kegiatan usaha lainnya seperti membayar supplier, gaji karyawan dan biaya overhead lainnya.
“Jadi kalau ada instrumen lain yang bisa membantu cashflow, para eksportir akan sangat baik di samping insentif PPh dan bunga deposito yang kompetitif,” terang Chandra.
Dia mencontohkan, pemerintah bisa memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dengan bunga yang lebih kompetitif selama periode tertentu. Ini, kata dia, akan sangat membantu menjembatani dana yang ditahan tersebut.
“Kebijakan ini perlu dievaluasi secara berkala agar produktivitas eksportir tidak terhambat,” tandasnya.
Baca Juga: Apindo Minta Kebijakan Penempatan DHE Terus Dievaluasi, Disesuaikan dengan Kebutuhan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang berdasarkan hasil diskusi, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 123 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) kepada Presiden Joko Widodo.
“Mengenai insentif untuk deposito valas asing justru sekarang beberapa sektor yang tadinya keberatan dengan DHE karena kewajiban 30%, sekarang konsekuensinya kalau tidak minta pengecualian tidak dapat insentif padahal insentifnya itu kalau lebih 6 bulan jadi 0% PPh-nya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News