kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin apresiasi rencana insetif PPh DHE


Rabu, 15 Agustus 2018 / 22:49 WIB
Kadin apresiasi rencana insetif PPh DHE
ILUSTRASI. Uang Rupiah


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyambut baik rencana pemerintah yang tengah menyiapkan insentif Dana Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini dipandang tepat di tengah tekanan ketidakpastian ekonomi saat sekarang ini.

"Kita apresiasi yang setinggi-tingginya ,karena kita mendengar langsung pemerintah, sangat responsif terhadap keadaan sekarang. Yang dibutuhkan adalah sinergi bersama, dunia usaha, pemerintah , dan BI,” paparnya, Rabu (15/8).

DHE yang sudah masuk hingga saat ini sudah sebesar 80 %-81%, yang berarti masih ada 19%-20% yang belum masuk. Sementara itu, baru 15% dari DHE yang dikonversikan rupiah.

Kadin sendiri menargetkan dari 15% DHE yang baru dikonversi ke rupiah dalam waktu dekat akan diusahakan menjadi 45% yang akan ditukarkan ke Rupiah.

"Dengan total ekspor yang mencapai US$ 165 miliar, dapat dilihat masih ada 20% DHE yang bisa dibawa masuk yang bisa menambah DHE dalam negeri kita sebesar US$ 21 miliar, sehingga dengan semakin banyak DHE yang ditukarkan ke dalam negeri hal tersebut mampu membantu penguatan mata uang Rupiah,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, saat ini, bagi para eksportir, sudah ada PMK 10/2016 yang memberikan insentif pajak untuk DHE yang didepositokan di dalam negeri.

“Diberikan tarif pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga deposito yang dananya berasal dari DHE,” kata Hestu kepada Kontan.co.id.

Di PMK itu, kata Hestu, ada pula tata cara untuk memastikan bahwa itu adalah deposito DHE, di antaranya menyertakan dokumen pelaporan DHE sesuai ketentuan BI dan surat pernyataan dari eksportir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×