kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Kabar Baik! Sanksi Pajak Rp 14,8 Triliun Dapat Keringanan dari DJP


Rabu, 14 Oktober 2026 / 19:45 WIB
Kabar Baik! Sanksi Pajak Rp 14,8 Triliun Dapat Keringanan dari DJP
ILUSTRASI. Pajak (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan potensi sanksi administratif pajak yang dapat memperoleh pengurangan melalui program keringanan pajak mencapai Rp 14,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, potensi tersebut berasal dari sejumlah kegiatan, yakni pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, serta pemanfaatan basis data baru.

Dari kegiatan pengawasan, DJP memperkirakan potensi sanksi administratif mencapai Rp 5,7 triliun, dengan pokok pajak sebesar Rp 12 triliun.

Baca Juga: DJP Bidik Penerimaan Pajak Rp 40,2 Triliun Lewat Program Penghapusan Sanksi

Sementara itu, dari kegiatan pemeriksaan, potensi sanksi administratif diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun, dengan pokok pajak sebesar Rp 13 triliun.

Adapun dari kegiatan penagihan pajak, potensi sanksi administratif mencapai Rp 3,7 triliun, dengan pokok pajak sebesar Rp 9,6 triliun.

DJP juga memperhitungkan potensi sanksi administratif dari pemanfaatan basis data baru sebesar Rp 2,5 triliun, dengan pokok pajak mencapai Rp 5,6 triliun.

Bimo menegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi sehingga realisasinya dapat berbeda dari perhitungan awal. 

Besaran realisasi akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan program keringanan tersebut.

Menurut dia, wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi pada tahun ini maupun tahun depan, sepanjang masih memenuhi ketentuan periode yang berlaku.

"Artinya estimasi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan. Tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Tahun ini, apakah mereka mau tahun ini (mengajukan pengurangan), apakah tahun depan karena masih ada periode-nya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," kata Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10).

Sebagai informasi, DJP memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Baca Juga: Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Ombudsman Desak Penyelesaian Akar Masalah

Kebijakan yang berlaku mulai 8 Oktober 2026 ini memberikan keringanan atas sejumlah sanksi administratif, termasuk denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), bunga keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi yang timbul dari pemeriksaan dan penagihan.

Besaran pengurangan sanksi bergantung pada skema dan periode pemenuhan kewajiban perpajakan.

Untuk skema tertentu, pengurangan sebesar 100% berlaku jika pelaporan atau pembetulan SPT serta pembayaran pajak dilakukan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Selanjutnya, pengurangan sanksi menjadi 50% untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027 dan 25% untuk periode 1 April hingga 30 Juni 2027.

Melalui kebijakan ini, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan keringanan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×