Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang. Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.
Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (6/9).
Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021. Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan cairkan JHT, berhakkah dapat subsidi gaji?
Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19. Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pandemi Covid-19 dinilai ikut menekan ekonomi Indonesia. Pada kuartal kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar minus 5,32%.
Sementara berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Hingga Minggu (6/9) kasus positif di Indonesia mencapai 194.109 kasus dengan 138.575 kasus sembuh dan 8.025 kasus meninggal dunia.
Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan telah kantongi 14,4 juta rekening calon peneriman subsidi gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News