kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jusuf Kalla: Penangkapan Rober Tantular Sesuai dengan Perundang-undangan


Senin, 31 Mei 2010 / 16:18 WIB
Jusuf Kalla: Penangkapan Rober Tantular Sesuai dengan Perundang-undangan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa penangkapan terhadap Robert Tantular telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Hal itu sebagaimana jawaban yang disampaikan Jusuf Kalla melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukumnya di muka persidangan terkait gugatan mantan pemilik Bank Century, Rober Tantular, Senin (31/5).

Jaksa Anton Hutabarat menjelaskan bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 16, 17, dan 18 KUHAP di mana dilakukan penangkapan karena adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Robert Tantular melakukan tindak pidana. Hal ini dibuktikan dengan diprosesnya Robert Tantular dalam perkara tindak pidana perbankan.

"Pada perkara laporan polisi No.Pol LP/695/XI/2008 tertanggal 25 November 2008 dengan dakwaan tindak pidana perbankan. Saat ini dalam proses kasasi," jelasnya.

Di samping itu, Robert Tantular juga tengah menjalani proses terkait empat perkara lainnya, yakni laporan polisi No.Pol LP/709/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008 dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang, laporan polisi No.Pol LP/27/I/2009 tertanggal 19 Januari 2009 sangkaan tindak pidana penipuan, laporan polisi No.Pol LP/154/III/2009 tanggal 19 maret 2009 sangkaan tidan pidana perbankan, dan laporan polisi LP/580/x/2009 tanggal 13 Oktober 2009 sangkaan melakukan pencucian uang.

Dengan demikian ditegaskan bahwa Jusuf Kalla pada saat itu selaku acting presiden tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan Robert Tantular. Selain itu, Anton Hutabarat yang juga sekaligus mewakili Jaksa Agung Hendarman, menilai tuntutan ganti rugi Robert merupakan rekaan semata dan bukan kerugian yang disebabkan oleh Jusuf Kalla (tergugat I) dan Jaksa Agung Hendarman (tergugat II).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×