kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jurus Kemkeu antisipasi penipuan pada kartu kredit pemerintah


Kamis, 15 Maret 2018 / 19:12 WIB
Jurus Kemkeu antisipasi penipuan pada kartu kredit pemerintah
ILUSTRASI. Kerjasama penggunaan anggaran melalui kartu kredit


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi dari kartu kredit pemerintah diharapkan dapat mempermudah proses belanja operasional dan perjalanan dinas pegawai pemerintah. Namun bukan berarti penggunaannya tanpa risiko.

Muhammad Sigit, Deputi Bidang Pencegahan PPATK menyampaikan kecurangan pada kartu kredit pemerintah bisa terjadi selayaknya kecurangan pada kartu kredit biasanya.

Misalnya, bila pemilik kartu kredit melakukan transaksi di luar operasional, kemudian dibebankan kepada anggaran atau bila pegawai melakukan gesek tunai di mesin EDC untuk mengambil dana kontan yang kemudian dilarikan.

Karena itu, fungsi pengawasan dari kartu kredit ini merupakan tanggung jawab bersama dari PPATK, Ditjen Perbendaharaan dan Bank pengeluar kartu kredit tersebut.

Untuk menghadapi kejadian tersebut, Didyk Choiroel, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan pihaknya akan dengan teliti mengawal laporan keuangan belanja operasional dan dinas perjalanan yang ia terima.

"Bila ada transaksi yang bersifat pribadi, maka akan kami coret dan limpahkan ke pemilik kartu," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (15/3).

Sedangkan bila terjadi pelanggaran, maka pemilik kartu akan diberi surat peringatan yang bila mencapai tiga kali, maka kartu kredit tersebut akan dicabut.

Di sisi lain, sebagai salah satu bank plat merah yang menyediakan kartu kredit pemerintah, Okki Rushartomo Pemimpin Divisi Bisnis Kartu BNI menyatakan pihaknya siap melakukan investigasi bila menemukan transaksi yang mencurigakan.

Apalagi, tagihan dicetak tiap dua bulan sehingga bank memiliki waktu 20-50 hari untuk melakukan pengecekan bukti transaksi.

Asal tahu saja, penggunaan kartu kredit pemerintah ini sesuai dengan arahan dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.

Untuk kartu kredit kebutuhan belanja operasional, pagu limit sebesar Rp 50 juta per bulan, sedangkan untuk perjalanan dinas adalah Rp 20 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×