Reporter: Fahriyadi |
JAKARTA. Setelah merampungkan proses pemeriksaan tambahan pada April lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan hasil pemeriksaan tambahan tersebut kepada Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang keberatan yang diajukan PT Kereta Api (Persero) dengan General Electric Transportation terkait vonis persekongkolan yang dijatuhkan oleh KPPU dalam tender pengadaan lokomotif.
"Pemeriksaan tambahan sudah dilakukan dan pada 12 Mei lalu, kami menyerahkan hasil pemeriksaan tambahan ke majelis hakim PN Bandung," kata Berla Wahyu Pratama, Divisi Litigasi KPPU, Senin (16/5).
Lebih lanjut, Berla mengatakan, setelah menyerahkan hasil pemeriksaan tambahan tersebut, kedua terlapor KPPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim dan diberikan kesempatan menyerahkan kesimpulan pada sidang berikutnya. "Atas pengajuan tersebut, KPPU meminta hak yang sama untuk turut mengajukan kesimpulan," tandas Berla.
Ia mengatakan bahwa proses penyampaian kesimpulan hasil pemeriksaan tambahan ini akan berlangsung pada Jumat (20/5) mendatang.
"Awalnya kami meyakinkan Hakim bahwa tidak perlu diajukan kesimpulan, pasalnya hasil pemeriksaan sudah diserahkan dan tinggal melihat berkas yang kami serahkan. Tapi tampaknya Hakim tak bisa menolak permohonan para pihak," ujar Berla.
Sementara itu, Inggita Notosusanto, Corporate Communication Manager South East Asia, General Electric (GE) Company yang merupakan induk perusahaan GE Transportation mengakui adanya permintaan untuk pengajuan kesimpulan.
Namun ia enggan menjelaskan lebih detail soal alasan pengajuan kesimpulan ini. "Biarkan proses hukum ini berjalan dan kita tunggu bersama putusan dari Majelis Hakim," jelasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api (Persero) diduga melakukan praktek diskriminasi dalam tender pengadaan 20 unit lokomotif di tahun 2009. Sebab, PT KA terbukti melakukan persekongkolan dengan menunjuk langsung perusahaan asal Amerika Serikat, General Electric (GE) Transportation.
Perbuatan persekongkolan serta diskriminatif ini melanggar Pasal 22 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh sebab itu, KPPU mendenda GE Transportation sebesar Rp 1,5 miliar dan PT KA sebesar Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News