Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Baca Juga: Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai.
Selain itu, presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19. "Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022"
Editor : Fitria Chusna Farisa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News