kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi tetapkan Dewan Komisioner LPS dan angkat Purbaya jadi ketua


Rabu, 23 September 2020 / 11:50 WIB
Jokowi tetapkan Dewan Komisioner LPS dan angkat Purbaya jadi ketua
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapakan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 58 tahun 2020.

Nama Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menjadi Ketua Dewan Komisioner.

"Purbaya Yudhi Sadewa sebagai anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan," tulis Keppres yang ditetapkan 3 September 2020 tersebut.

Baca Juga: Sudah diwawancara Menkeu, Purbaya dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

Selain Purbaya, 3 nama lain yang ditunjuk menjadi anggota Dewan Komisioner LPS. Anggota Dewan Komisioner LPS lainnya adalah Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti.

Dewan Komisioner akan menjabat selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Ketua Dewan Komisioner LPS dapat dipilih kembali untuk satu periode.

Sebelumnya jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS diisi oleh Halim Alamsyah. Halim tak dapat dipilih kembali disebabkan usianya yang telah melampaui batas aturan Undang-Undang.

Selanjutnya: Sah! LPS bisa tempatkan dana di bank beresiko gagal, begini syarat lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×