Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapakan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 58 tahun 2020.
Nama Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menjadi Ketua Dewan Komisioner.
"Purbaya Yudhi Sadewa sebagai anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan," tulis Keppres yang ditetapkan 3 September 2020 tersebut.
Baca Juga: Sudah diwawancara Menkeu, Purbaya dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Komisioner LPS
Selain Purbaya, 3 nama lain yang ditunjuk menjadi anggota Dewan Komisioner LPS. Anggota Dewan Komisioner LPS lainnya adalah Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti.
Dewan Komisioner akan menjabat selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Ketua Dewan Komisioner LPS dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Sebelumnya jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS diisi oleh Halim Alamsyah. Halim tak dapat dipilih kembali disebabkan usianya yang telah melampaui batas aturan Undang-Undang.
Selanjutnya: Sah! LPS bisa tempatkan dana di bank beresiko gagal, begini syarat lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News