kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Jokowi tetapkan 62 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal periode 2020-2024


Minggu, 10 Mei 2020 / 12:39 WIB
Jokowi tetapkan 62 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal periode 2020-2024
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) secara virtual di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). KTT Non Blok tersebut membahas penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Setpres-Kris/wpa/pras.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal periode 2020 - 2024. Jumlah ini menurun dari periode sebelumnya yang mencapai 122 kabupaten.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal, yang diundangkan di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga: Pemerintah kucurkan bantuan sarana dan prasarana produksi terhadap 2,7 juta petani

Menurut beleid tersebut, daerah tertinggal merupakan kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah dalam skala nasional. Pemerintah pun memiliki beberapa kriteria terkait ditetapkannya daerah tertinggal.

Pertama, melihat perekonomian masyarakat. Kedua, keadaan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana. Keempat, kemampuan daerah. Kelima, aksesibilitas dan keenam, karakteristik daerah.

"Kriteria tersebut diukur berdasarkan indikator dan sub indikator yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Baca Juga: Hidupkan ekonomi yang nyaris mati, Italia dan Amerika mulai longgarkan lockdown

Selain kriteria tersebut, bisa dipertimbangkan karakteristik lainnya," kata presiden dalam Perpres tersebut.



TERBARU

[X]
×