kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Jokowi terima masukan soal RUU KUHP dari sejumlah tokoh nasional


Kamis, 26 September 2019 / 18:40 WIB
Jokowi terima masukan soal RUU KUHP dari sejumlah tokoh nasional
ILUSTRASI. Jokowi Buka Opsi Terbitkan Perppu KPK


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima masukan terkait Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Beberapa pasal dinilai bermasalah sehingga diminta untuk dihilangkan. Jokowi pun menampung masukan yang disampaikan sejumlah tokoh nasional yang ia temui di Istana Merdeka.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat misalnya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).

Baca Juga: Kerusuhan meluas: Saatnya Jokowi bicara, jangan lewat menteri

Jokowi menilai masukan tersebut sangat baik. Selain itu, masukan mengenai pasal yang dinilai bermasalah adalah mengenai penghinaan presiden.

Dalam RUU KUHP memang terdapat asal mengenai penghinaan terhadap presiden. Meski masukan tersebut ditampung, Jokowi belum memastikan pasal mana yang akan diubah nantinya. "Nanti, nanti, nanti," terang Jokowi ketika ditanya wartawan.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa dari berbagai daerah protes terhadap rencana pengesahan RUU KUHP tersebut. RUU KUHP dinilai mengebiri demokrasi dengan sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

Baca Juga: Bertemu tokoh nasional, Jokowi: Jangan ada yang meragukan komitmen saya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×