Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021.
Pada Keppres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama untuk ASN selama tahun 2021 hanya dua hari. Yakni satu hari pada libur Hari Raya Idul Fitri dan satu hari pada libur Hari Raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal," tulis keputusan kesatu Keppres tersebut.
Cuti bersama tersebut disampaikan tak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya tak dapat diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah.
Baca Juga: Catat! ASN hanya mendapat cuti bersama dua hari pada 2021
Sebelumnya pemerintah telah menyepakati hal tersebut yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2).
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 belum melandai. Potensi peningkatan kasus saat libur menjadi hal yang diantisipasi dalam pemangkasan cuti bersama.
"Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan," terangnya.
Selanjutnya: ASN dapat kerja dari rumah saat Ramadan, ini panduannya menurut SE Menpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News