kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Jokowi Tegaskan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang


Jumat, 31 Maret 2023 / 10:11 WIB
Jokowi Tegaskan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang
ILUSTRASI. Presiden Tegaskan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang ada di Tanah Air harus melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan yang telah digunakan untuk pertambangan. Proses rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang tersebut juga harus dilakukan dengan baik sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

“Semua melakukan rehabilitasi, semua perusahaan tambang melakukan reklamasi dengan standar-standar internasional yang baik, standar-standar lingkungan yang baik, saya kira tidak sulit,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau sekaligus meresmikan Taman Kehati Swerigading Wallacea di PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Presiden menyebut bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tambang melakukan rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang. “Akan saya paksa untuk mau dengan peraturan. Dan tidak mahal,” ucap Presiden.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Proyek Kerja Sama 4 Negara Bangun Smelter Nikel Senilai Rp 67,5 T

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap area pertambangan yang sudah rusak. Menurut Presiden, manajemen pengawasan lapangan di Indonesia masih kurang baik, sehingga harus terus diperkuat.

“Kelemahan kita adalah di management control lapangan. Ini yang mau kita perkuat itu, sehingga semua harus. Bukan hal yang sulit setelah saya melihat di lapangan,” tutur Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×