kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jokowi: Tak usah takut dengan kartu nama pejabat


Jumat, 02 Agustus 2013 / 14:02 WIB
Jokowi: Tak usah takut dengan kartu nama pejabat
ILUSTRASI. PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Joko Widodo menegaskan, petugas yang menjaga jalur bus transjakarta tidak perlu takut menghadapi para pelanggar. Bahkan, sekalipun ditunjukkan kartu nama pejabat tinggi tertentu sebagai "bekingan".

"Pejabat, pejabat apa? Enggak usah khawatir, aturan yang ada, tegakkan!" tegas Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/8/2013) pagi.

Politisi PDI Perjuangan itu juga sempat menyindir para pelanggar yang menggunakan beking kartu nama pejabat tinggi agar tidak ditindak ketika melintas jalur bus transjakarta. "Enggak ada itu pejabat tinggi, pejabat rendah, semua itu sama sajalah," lanjutnya sambil tertawa.

Menurutnya, keberadaan transjakarta adalah untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Ibu Kota. Mereka yang semula menggunakan kendaraan pribadi, diharapkan beralih ke bus transjakarta, bukan dengan mengambil jalur.

"Kalau mau benar, ya itu. Jalur busway harus steril," ujar Jokowi.

Dalam tempo tiga hari, tepatnya dari Selasa (30/7/2013) hingga Kamis (1/8/2013), ada tiga pengendara mobil yang memaksa masuk ke jalur transjakarta. Ketiganya ialah Febrian Suhartoni, mahasiswa pengendara mobil Honda Jazz B 1011 UKF, yang berulah dengan mengaku anak jenderal untuk dibukakan portal di busway Koridor II, tepatnya di Jalan Galur, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013) pagi.

Setelah itu, Basaria Sirait, seorang ibu rumah tangga penumpang Suzuki Ertiga B 1497 TZW, yang membuka portal busway Koridor XI, tepatnya di dekat halte Imigrasi, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013) pagi. Terakhir, pengemudi Toyota Land Cruiser B 85 RKM yang memaksa masuk busway Koridor VI, tepatnya di Jalan Warung Jati Barat, tak jauh dari halte Pejaten Philips, Kamis sore kemarin. Untuk kasus terakhir, pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu bahkan sempat memukul seorang petugas transjakarta bernama Ferry.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dalam Bab II Pasal 2 Nomor 7, telah ditegaskan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×