kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Jokowi singgung kebijakan Anies soal transportasi publik di tengah wabah virus corona


Senin, 16 Maret 2020 / 16:58 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (ketiga kiri) mendapat penjelasan dari Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) mengenai penegahan dan pencegahan penyebaran COVID-19 saat melakukan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar transportasi umun terus tersedia dalam pencegahan virus corona (Covid-19).

Penyediaan baik oleh pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah. Tentunya penyediaan transportasi umum itu dengan memperhatikan berbagai catatan.

"Meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi, baik itu kereta api, bus kota, MRT, LRT, bus Trans," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Senin (16/3).

Selain itu transportasi umum juga harus mengurangi penumpukan penumpang. Pasalnya transportasi umum yang berdesakan rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dampak wabah virus corona, 65 perguruan tinggi terapkan kebijakan kuliah jarak jauh

Tingkat kerumunan, antrean, dan kepadatan orang harus menjadi perhatian. Hal itu mendukung upaya penjagaan jarak untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Yang penting mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrean, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi, sehingga kita bisa menjaga jarak satu dengan lainnya," terang Jokowi.

Hal itu sejalan dengan perintah Jokowi sebelumnya yang memastikan layanan publik tetap beroperasi. Meski pun pemerintah saat ini telah memberlakukan mode kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).




TERBARU

[X]
×