Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ketaatan terhadap protokol kesehatan menjadi penting. Pasalnya hal itu merupakan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Tambahan kasus corona yang terjadi belakangan ini imbas hasil tracing yang masif
"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa-apa, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," ujar Jokowi saat memberi arahan kepada kepala daerah di Istana Bogor seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (15/7).
Beberapa hal menjadi protokol dalam pencegahan penularan Covid-19. Antara lain adalah menggunakan masker di tempat umum, tidak berkerumun, dan mencuci tangan.
Jokowi bilang, sanksi dapat disesuaikan dengan kondisi daerah. Hal itu mengingat setiap daerah memiliki karakterisitik yang berbeda. "Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing mengenai sanksi ini," terang Jokowi.
Baca Juga: Imbauan tak mempan, pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Sejumlah daerah disebut Jokowi telah lebih dulu memberlakukan sanksi. Salah satunya adalah Jawa Barat yang memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.