kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jokowi sebut unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja akibat disinformasi dan hoaks


Jumat, 09 Oktober 2020 / 20:54 WIB
Jokowi sebut unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja akibat disinformasi dan hoaks
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks soal substansi UU ini.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja disebabkan disinformasi dan hoaks.

Beberapa substansi, kata Jokowi, disampaikan dengan tidak benar kepada publik. Salah satunya soal bagian mengenai ketenagakerjaan yang memicu demonstrasi oleh buruh.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujar Jokowi saat memberi keterangan resmi di Istana Bogor, Jumat (9/10).

Jokowi mencontohkan anggapan penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Jokowi menegaskan upah minimum regional (UMR) masih ada.

Baca Juga: Pengusaha sebut UU Cipta Kerja justru beri kepastian bagi dunia usaha dan pekerja

Penghitungan upah juga tak mengalami perubahan dari sebelumnya. Hal itu menampik adanya informasi mengenai upah yang dihitung berdasarkan per jam kerja.

"Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," terang Jokowi.

Jokowi juga menepis anggapan adanya penghapusan terhadap cuti bagi karyawan. Hal itu dibantah dan dipastikan aturan cuti masih ada.

Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap bisa dengan mudah dilakukan juga dibantah Jokowi. Ia menyampaikan bahwa perusahaan tak bisa melakukan PHK sepihak kepada pekerja.

Selanjutnya: Jokowi ungkap alasan tetap pertahankan UU Cipta Kerja kendati banyak ditentang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×