kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi persilakan KPK proses hukum iparnya


Kamis, 16 Februari 2017 / 21:21 WIB
Jokowi persilakan KPK proses hukum iparnya


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Arif Budi Sulistyo, adik iparnya yang saat ini tersangkut kasus dugaan suap kepada pejabat Ditjen Pajak.

Jokowi juga mempersilahkan lembaga antirasuah tersebut melanjutkan proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi, bila menemukan bukti yang cukup untuk menjerat iparnya.

"Kami menghormati proses hukum di KPK, kalau ada yang tidak benar, proses hukum," katanya singkat di Istana Merdeka, Kamis (16/2).

Nama ipar Jokowi yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera tersangkut dalam kasus suap pajak. Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan.

Dalam dakwaan, Arief disebut berperan menjembatani suap penyelesaian masalah perpajakan PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Perusahaan tersebut punya hutan PPn atas pembelian kacang mete gelondongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×