kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.230   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Jokowi perketat pengawasan kebijakan kementerian


Senin, 06 November 2017 / 17:41 WIB
Jokowi perketat pengawasan kebijakan kementerian


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat pengawasan terhadap penerbitan kebijakan dan aturan oleh kementerian maupun lembaga.

Pengetatan pengawasan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah.

Dalam Inpres yang ditandatanganinya 1 November 2017 lalu tersebut, pengetatan pengawasan dilakukan dengan melarang menteri dan kepala lembaga membuat kebijakan dan menerbitkan aturan tanpa koordinasi.

Bila kebijakan atau aturan yang dibuat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat, dia memerintahkan kebijakan dikomunikasikan terlebih dulu ke menteri koordinator untuk mendapatkan masukan atau pertimbangan.

Bila aturan atau kebijakan berdampak lintas sektoral ke kementerian lain, Jokowi memerintahkan kepada menterinya untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait di bawah koordinasi menteri koordinator supaya didapat kesepakatan yang sama atas kebijakan atau aturan tersebut.

Pun halnya, ketika kebijakan atau aturan tersebut penting, strategis dan berdampak luas ke masyarakat luas dalam skala nasional.

Jokowi memerintahkan menteri dan kepala lembaga untuk menyampaikannya kepada menteri koordinator agar diteruskan ke presiden untuk dibahas di sidang kabinet paripurna atau rapat terbatas.

"Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan mengenai substansinya, menteri, kepala lembaga untuk tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut ke masyarakat sampai tercapainya kesepakatan," katanya seperti dikutip Kontan.co.id dari inpres tersebut, Senin (6/11).

Selain itu, dalam inpres tersebut Jokowi juga memerintahkan kepada menteri dan kepala negara untuk melaksanakan semua kebijakan dan keputusan yang sudah disepakati dalam rapat koordinasi , sidang kabinet paripurna atau rapat terbatas.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas menyatakan siap melaksanakan perintah presiden tersebut 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×