kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi perintahkan ukur efektivitas Dana Desa


Senin, 07 Agustus 2017 / 14:25 WIB
Jokowi perintahkan ukur efektivitas Dana Desa


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk segera mengecek dan mengevaluasi efektivitas Dana Desa.

Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatakan, perintah tersebut diberikan langsung kepadanya saat bertemu dengan Presiden, Senin (7/8).

Kata Eko, dalam pertemuan tersebut, Jokowi menanyakan soal efektivitas gelontoran dana Desa yang sudah dilaksanakan selama tiga tahun belakangan ini. "Saya bilang, efektif, tapi Presiden minta segera diadakan survei untuk ukur dan evaluasi efektifitas dana Desa," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (7/8).

Pemerintah dalam tiga tahun ini telah menggelontrokan Dana Desa sebesar Rp 127 triliun. Eko mengatakan, gelontoran dana tersebut telah bermanfaat banyak untuk pembangunan infrastruktur di desa. Data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sampai saat ini keberadaan dana tersebut telah mendorong terjadinya pembangunan 66.000 kilometer jalan baru dan pembangunan 38.000 unit penahan longsor.

Walau diklaim efektif, pemanfaatan Dana Desa beberapa waktu lalu sempat tercoreng kasus korupsi. KPK beberapa waktu lalu menangkap Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pameksasan, Rudi Indra Surya terkait dugaan suap penghentian penanganan kasus korupsi Dana Desa.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan LSM atas proyek infrastruktur Dana Desa bernilai Rp 100 juta di Desa Dassok Pamekasan. Setelah dilaporkan, kepala desa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus Mulyadi, Kepala Desa Dassok selaku terlapor kemudian berkoordinasi dengan kepala inspektorat Pamekasan. Dia juga berkomunikasi dengan Bupati Pamekasan. Atas komunikasi tersebut, Achmad kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan agar kasus tersebut diamankan dengan uang suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×