kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi minta karantina tingkat RT/RW, posko Covid-19 akan diaktifkan lagi


Rabu, 27 Januari 2021 / 14:29 WIB
Jokowi minta karantina tingkat RT/RW, posko Covid-19 akan diaktifkan lagi
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya siap apabila Presiden Joko Widodo meminta karantina wilayah terbatas dalam rangka penanganan Covid-19 diterapkan di lingkup RT dan RW. 

Menurut dia, Satgas akan mengaktifkan kembali posko-posko Covid-19 di tingkat RT dan RW agar penanganan pandemi bisa efektif. 

"Iya kami dari Satgas berupaya mengaktifkan posko di tingkat RT dan RW. Agar penanganan bisa efektif dan menyentuh sampai tingkatan komunitas dan individu," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/1). 

Baca Juga: Kata Jokowi hingga Raffi Ahmad setelah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua

Ia melanjutkan, sebenarnya karantina wilayah sudah berjalan hingga ke tingkat terkecil yaitu RT dan RW.  Hal tersebut, menurut dia, sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Instruksi tersebut berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 dan merupakan tahapan pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Sudah berjalan dan salah satunya sudah tercantum dalam Instruksi Mendagri pembatasan kegiatan," ujarnya. 

Kemudian, PPKM resmi diperpanjang melalui terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Aturan terbaru naik kereta api: Bawa surat GeNose, rapid test antigen, atau PCR

Perpanjangan PPKM resmi berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 di tujuh wilayah provinsi dengan prioritas di sejumlah kabupaten/kota. 

Wiku menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk menindaklanjuti karantina wilayah di tingkat RT dan RW.  "Satgas pusat sudah menginstruksikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membuat posko hingga tingkat terkecil," ujar dia. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×