kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi minta bupati turunkan harga-harga di daerah


Kamis, 22 Januari 2015 / 14:49 WIB
Jokowi minta bupati turunkan harga-harga di daerah
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

BOGOR. Salah satu pesan penting disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan 101 bupati dari Sumatera. Jokowi minta bupati untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok. Menurut Jokowi, jangan sampai pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi inflasi juga tinggi.

"Tadi saya sampaikan trik-trik praktis untuk menekan inflasi di daerah," ujar Jokowi, Kamis (22/1) di Istana Bogor.

Dia mengatakan, bupati harus bekerjasama dengan Tim Pengendali Inflasi daerah (TPID). Keanggotaan TPID merupakan berasal dari unsur-unsur yang ada di daerah seperti Kantor Bank Indonesia, Biro Perekonomian, satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Bulog, BUMD dan pihak lainnya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 pemerintah menargetkan inflasi sebesar 5%. Target ini lebih besar dari perkiraan sebelumnya dalam APBN 2015, target inflasi sebesar 4,4%.

Selain memperingatkan soal penurunan inflasi, Jokowi juga menyampaikan pentingnya bupati untuk memberikan pelayanan publik. Seperti mempermudah perizinan di daerah. Bupati juga diminta bisa menyerap anggaran dengan baik. Sebab, penyerapan anggaran tingkat nasional, provinsi dan daerah itu berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×