kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.725   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.374   1,94   0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,18   0,10%
  • LQ45 844   2,19   0,26%
  • ISSI 293   0,42   0,14%
  • IDX30 443   1,27   0,29%
  • IDXHIDIV20 508   0,95   0,19%
  • IDX80 130   0,12   0,10%
  • IDXV30 136   -0,91   -0,66%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Jokowi Minta BUMN dan Swasta Libatkan BUMDesa


Senin, 20 Desember 2021 / 10:49 WIB
Jokowi Minta BUMN dan Swasta Libatkan BUMDesa
ILUSTRASI. Presiden Jokowi 


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak agar pelaku usaha bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha di wilayah desa seperti tambang dan perkebunan.

Hal itu ia sampaikan baik kepada pelaku usaha swasta mau pun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Saya nanti akan pesan kepada usaha-usaha swasta maupun BUMN baik pertambangan maupun perkebunan dan lain-lain yang di desa-desa untuk mengikutkan BUMDesa dalam kegiatan-kegiatan mereka," ujar Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional BUMDesa, Senin (20/12).

Jokowi bilang masyarakat desa tidak boleh hanya menjadi penonton dalam kegiatan ekonomi di desa. Kegiatan ekonomi harus memberikan dampak bergulir kepada masyarakat desa.

Baca Juga: BUMDesa Melonjak, Jokowi Minta Kegiatan Berkualitas

"Jangan yang di desa hanya jadi penonton, lalu lalang truk, lalu lalang hasil-hasil perkebunan yang gede-gede, rakyat hanya menonton, melihat. Melihat tambang diambil keluar dari desa, rakyat hanya melihat saja," ungkap Jokowi.

Sebagai informasi, sejak tahun 2014 lalu BUMDesa telah mengalami pertumbuhan sebesae 606%. Saat ini jumlah BUMDesa mencapai 57.200 unit dari sebelumnya hanya 8.100 unit BUMDesa pada tahun 2014.

Meski begitu, Jokowi berharap tingginya jumlah pertumbuhan BUMDesa dibarengi dengan kegiatan yang baik. Sehingga nantinya dapat memberikan dampak ekonomi dari BUMDesa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×