kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi menyasar generasi milenial dalam pidatonya 'Optimis Indonesia Maju'


Senin, 25 Februari 2019 / 11:47 WIB
Jokowi menyasar generasi milenial dalam pidatonya 'Optimis Indonesia Maju'


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konvensi Rakyat Optimis Indonesia Maju yang digelar capres nomor urut 01 Joko Widodo menyasar generasi milenial. Acara itu dapat disaksikan secara langsung program dan visi-misi melalui sejumlah akun di sosial media secara live

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Abdul Kadir Karding menyampaikan harapannya agar generasi milenial dapat menyaksikan secara langsung program dan visi-misi Presiden Joko Widodo selama lima tahun mendatang.

“Harapan saya ini menjadi ajang yang positif yang mampu didengar oleh semua pihak terutama temen-temen milenial teman-teman pelajar bisa nonton tv bisa nonton live streaming dari TKN,” ujar Karding dalam keterangannya, Minggu (24/2).

“Agar bisa melihat visi Pak Jokowi ke depan, program Pak Jokowi ke depan, bagaimana gagasan dan rencana-rencana Pak Jokowi ke depan,” tambahnya.

Dengan adanya pemaparan secara live streaming, kata Karding, generasi milenial yang setiap harinya menggunakan sosial media mampu mendengar program yang ditawarkan Joko Widodo.

Selain itu, harapan dari acara Konvensi Rakyat ini memberikan rasa optimistis bagi masyarakat agar dapat sejahtera di pemerintahan Jokowi.

“Pokoknya kita mau memastikan tidak ada satu orang pun yang tidak visa sekolah dengan baik, dan tidak ada yang miskin ke depannya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×