kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Jokowi mengakui keringanan yang diberikan pada pers di tengah pandemi belum seberapa


Selasa, 09 Februari 2021 / 17:30 WIB
Jokowi mengakui keringanan yang diberikan pada pers di tengah pandemi belum seberapa
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato secara virtual dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Ancol, Jakarta, Selasa (9/2/2021). .


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo turut memperingati Hari Pers Nasional 2021. Jokowi menyebut, pers menjadi suluh penerang dalam memberikan infromasi terkait Covid-19 serta menjadi ruang diskusi untuk penanganan Covid-19.

"Bagi pemerintah, pers telah menjadi suluh yang menerangi dan membuka pikiran, serta menyingkap segala informasi yang benar dari sumber terpercaya mengenai Covid-19 dan vaksinasi massal yang sudah kita mulai. Dan tentu saja, pers menjadi ruang yang lapang untuk diskusi dan kritik untuk penanganan dampak pandemi yang lebih baik," ujar Jokowi dalam akun instagramnya, Selasa (9/2).

Hal senada juga disampaikannya dalam Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021. Jokowi pun mengucapkan terima kasih kepada insan pers karena turut membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu Jokowi menyadari bahwa di tengah pandemi Covid-19, pers turut mengalami berbagai tantangan. "Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi siapkan 5.000 vaksin Covid-19 untuk awak media di akhir Februari

Jokowi pun menyebut pemerintah sudah berusaha meringankan beban industri media dengan memasukkan PPh PPh 21 dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah hingga Juni 2021.

Tak hanya itu, dilakukan pula pengurangan PPH badan, pembebasan PPH impor,  percepatan restitusi, insentif abonemen listrik. Dimana insentif tersebut juga berlaku hingga Juni 2021.

"Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu. Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," kata presiden.

Selanjutnya: Kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi turun dan terendah sejak 2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×