kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi membubarkan 40 lembaga non struktural


Sabtu, 13 Desember 2014 / 23:46 WIB
Jokowi membubarkan 40 lembaga non struktural
ILUSTRASI. Manfaat makan sayur untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah membubarkan 10 lembaga non-struktural baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membubarkan kembali 40 lembaga non-struktural lainnya. Selain untuk merampingkan birokrasi dan mengefektifkan kementerian, Jokowi bertujuan mengefisiensienkan anggaran. 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, saat dihubungi. Namun, Andi enggan menyebutkan lembaga yang dimaksud. "Saya belum bisa sebutkan namanya,“ ujarnya, Sabtu (13/12).

Saat ini, tambah Andi, pemerintah masih mengkajinya. Ada dua fokus yang masih dikaji terkait rencana pembubaran 40 lembaga tersebut. 

“Soal anggaran yang sudah terlanjur dialokasikan ke lembaga-lembaga tersebut dan sejauh mana lembaga-lembaga tersebut sudah terikat kontrak atau perjanjian dangan pihak lainnya agar pada saat proses likuidasinya tak menimbulkan masalah," ujarnya.

Menurut Andi, 10 lembaga non-struktural yang sebelumnya dinyatakan sudah dibubarkan  merupakan hasil kajian lama yang belum dieksekusi oleh pemerintah sebelumnya.

Dari situs resmi  Sekretariat Kabinet (Setkab), sesuai Perpres Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural, ke-10 lembaga yang dibubarkan itu adalah:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat 
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia. 

(Suhartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×