kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Jokowi melantik Menteri Investasi/Kepala BKPM, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN


Rabu, 28 April 2021 / 17:04 WIB
Jokowi melantik Menteri Investasi/Kepala BKPM, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN
Pelantikan Menteri Investasi, Mendikbud Ristek dan Kepala BRIN di Istana Negara, Rabu (28/4/2021).


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Rabu (28/04/2021) sore di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, pada 28 April 2021, tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Mensesneg: Pelantikan menteri hari ini bukan perombakan kabinet besar-besaran

Selanjutnya, Presiden Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Pelantikan ini berdasarkan Keppres Nomor 19/M Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, pada 28 April 2021, tentang Pengangkatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Usai pembacaan Keppres, dilakukan pengambilan sumpah jabatan kepada masing-masing pejabat yang dilantik di hadapan Presiden Jokowi dan disaksikan rohaniwan.

Pada pelantikan ini, Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo.

Selanjutnya: Pemerintah harus optimalkan instrumen kemudahan investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×