Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19).
Perpanjangan PPKM tersebut akan dilakukan mulai 3-9 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tidak lagi diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali seperti seblumnya.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Senin (2/8).
Pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut, Jokowi menyebut terdapat tiga pilar utama dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 sampai 9 Agustus
Pertama berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kecepatan vaksinasi diperlukan untuk mencapai ketahanan komunal atau herd immunity dalam menghadapi virus tersebut.
"Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wailayah-wilayab yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi," terang Jokowi.
Selain itu upaya penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak juga kembali ditegakkan. Termasuk juga dengan peningkatkan upaya testing, treatment, dan isolasi, dan treatment.
Penerapan PPKM sebelumnya diklaim telah menunjukkan hasil positif dalam penurunan kasus positif Covid-19. Namun, Jokowi meminta agar masyarakat tidak lengah.
"Perkembangan kasus Covid-19 masih samgat dinamis dan fluktuatif, sekali lagi kita harus terus waspada," ungkap Jokowi.
Selanjutnya: Kasus di luar Jawa naik, Menkes replikasi kebijakan penanganan Covid-19 di Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News