Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan ada akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dari posisi 74 menjadi 40, meskipun sudah ada perbaikan dari ranking 120 jika dibandingkan pada tahun 2014.
“Untuk mengakselerasi peringkat ease of doing business saya ingin tekankan beberapa hal, yang pertama, fokus memperbaiki indikator yang masih berada di posisi di atas 100 dan juga indikator yang justru naik peringkat,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (12/2) dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca Juga: Jokowi ingin pelaku usaha mikro dan kecil cukup registrasi saja saat buka usaha
Ada 4 komponen, menurut Presiden, yang berada pada peringkat di atas 100, Starting a Business ini peringkatnya masih di 140, Dealing with Construction Permits di posisi 110, dan Registering Property justru naik ke 106, serta Trading across Borders, yang stagnan pada 116.
“Dua komponen yang sudah di bawah 100 tapi justru naik peringkat lagi, dari 44 ke 48, ini Getting Credit dari peringkat 44 ke 48. Kemudian masalah yang berkaitan dengan Resolving Insolvency dari 36 ke peringkat 38, sudah 36 kok naik lagi, ini urusan yang berkaitan dengan kebangkrutan,” tutur Presiden.
Kedua, Presiden meminta Menko Perekonomian dan BKPM membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala, sehingga bisa memastikan perbaikan di berbagai komponen yang masih bermasalah.
“Masalah utama yang harus kita benahi adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan, prosedur yang ruwet dan waktu yang masih panjang,” ujarnya.
Baca Juga: World Bank not considering new China loans to fight coronavirus, president says
Kepala Negara memberikan contoh waktu terkait dengan waktu memulai usaha, di Indonesia membutuhkan 11 prosedur, waktunya 13 hari. “Kalau kita bandingkan mungkin dengan Tiongkok misalnya, prosedurnya hanya 4, waktunya hanya 9 hari, artinya kita harus lebih baik dari mereka,” tambah Presiden.
Pada bagian akhir pengantar, Presiden meminta perhatian ease of doing business tidak hanya ditujukan untuk pelaku-pelaku menengah dan besar tetapi juga diutamakan usaha mikro, usaha kecil agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan.
“Kemudahan-kemudahan baik dalam penyederhanaan maupun mungkin tidak usah izin, tetapi hanya registrasi biasa,” kata Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News